HAK DAN KEWAJIBAN PASIENÂ
HAK PASIEN
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
2. Memperoleh informasi tentang Hak dan Kewajiban pasien.
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standart profesi dan standart prosedur operasional.
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien. 6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
7. Meminta Konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
8. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. 9. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan.
10. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis.
11. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
12. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.
KEWAJIBAN PASIEN
1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk petugas kesehatan Puskesmas.
3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.